Home / Korporasi / BUMN / Ini Kronologi Gugatan Terkait PKPU PT Pembangunan Perumahan Tbk

Ini Kronologi Gugatan Terkait PKPU PT Pembangunan Perumahan Tbk

Marketnews.id Transparansi. Inilah yang dilakukan oleh PT Pembangunan Perumahan Tbk. Terhadap masalah yang dihadapi oleh pihak ketiga. Sebab, bila perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak dijelaskan secara transparan akan berdampak buruk buat citra perusahaan.

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), membenarkan bahwa pihaknya sedang dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Sementara. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan PTPP, Yuyus Juarsa, dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan ke BEI, Rabu (7/10).


Yuyus menerangkan, penyebab adanya permohonan PKPU pada tanggal 24 Agustus 2020. CV Prima menyampaikan surat Somasi melalui Kuasa Hukum, Kantor Hukum TAG & Co Lawyers terkait dengan pembayaran sisa kewajiban. Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2020, Perseroan menanggapi Somasi tersebut yang pada intinya Perseroan menawarkan penyelesaian sisa kewajiban.


Namun pada tanggal 11 September 2020, Kuasa Hukum Budi Darmawan dan CV Prima dan menyampaikan Surat Somasi III terkait dengan sisa kewajiban Perseroan. Di tanggal 24 September 2020, Perseroan menanggapi Somasi tersebut yang pada intinya Perseroan menawarkan penyelesaian sisa kewajiban.


Pada 30 September 2020, Budi Darmawan dan CV Prima melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan permohonan PKPU terhadap Perseroan dengan No. Perkara: 321/ lPdt.Sus- PKPU /2020/PN. Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akan tetapi pada tanggal 02 Oktober 2020, seluruh sisa kewajiban Perseroan terhadap Budi Darmawan dan CV. Prima telah dibayarkan, kecuali terhadap Proyek Transmart Malang dikarenakan ada perbedaan jumlah outstanding sehingga perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu, dan paling lambat akhir bulan Oktober 2020 diselesaikan pada tanggal 05 Oktober 2020.


Perseroan menyampaikan surat pemberitahuan terkait dengan pelunasan sisa kewajiban dan permintaan pencabutan permohonan PKPU (Surat No. 394/EXT/PP/DVFINACC/2020).


Dijelaskan, Budi Darmawan merupakan Mandor beberapa Proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan, antara lain Untuk Proyek Swissbel Inn Surabaya, dan Proyek Transmart Malang. Adapun CV. Prima merupakan Vendor beberapa Proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan, antara lain untuk Proyek Hotel Labersa, Proyek Sentul dan Proyek JO Kendar.


Sementar nilai dan materialitas kewajiban Perseroan terhadap Pemohon PKPU sebesar Rp.1.753.094.133. Dari nilai tersebut Perseroan telah membayar sebagian kewajiban sebesar Rp.915.373.829.


“Hal tersebut terjadi dikarenakan kondisi Perseroan akibat Pandemi Covid-19,”kata Yuyus.
Terkait adanya PKPU Sementara, Yuyus mengaku bahwa tidak terdampak terhadap Perseroan secara keuangan dan operasional atas kasus tersebut.


Yuyus memaparkan perseroan telah berkomunikasi dengan Budi Darmawan dan CV. Prima melalui Kuasa Hukumnya sebagaimana surat No. 394/EXT/PP/DVFINACC/2020 tanggal 05 Oktober 2020 tentang Surat Pernyataan Penyelesaian Sisa Kewajiban kepada Budi Darmawan dan CV. Prima.


“Perseroan akan melakukan pelunasan kewajiban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Pencabutan Permohonan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Dengan adanya penjelasan dari manajemen PT PP Tbk, tentunya diharapkan seluruh stakeholder termasuk di dalamnya para pemegang saham publik mengerti duduk perkara hingga tidak menimbulkan spekulasi terhadap kinerja perusahaan.

Check Also

Masmindo Tunjuk Macmahon Sebagai Kontraktor Jasa Penambangan Emas Senilai USD463 Juta

MarketNews id- Masmindo Dwi Area, anak usaha Indika Energy (INDY) menunjuk   Macmahon Holding Limited (ASX: …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *