Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Ijin Usaha PT First Indo American Leasing Tbk Di Cabut

Ijin Usaha PT First Indo American Leasing Tbk Di Cabut

Marketnews.id Sangat jarang terjadi, perusahaan publik dibekukan ijin usahanya hingga tidak bisa beroperasi sebagai layaknya perusahaan publik. PT First Indo American Leasing Tbk, adalah emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) bernasib tidak diperkenankan beroperasi sebagai perusahaan pembiayaan. Lalu bagaimana nasib pemegang saham publik pada emiten ini.

Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN) per 20 Oktober 2020.

Berdasarkan pengumuman di website Otoritas Jasa Keuangan, Sabtu (31/10/2020), perusahaan pembiayaan tersebut dikenakan sanksi pencabutan izin usaha melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2020.

Pencabutan izin usaha perusahaan yang beralamat di Jalan Batu Ceper Nomor 36 Lantai 3, Jakarta Pusat, DKI Jakarta berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan.


Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, FINN dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk
menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pertama, perusahaan harus melakukan penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, dan ketiga menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama perusahaan.


Sebelumnya, OJK juga telah menyampaikan surat keputusan yang membekukan kegiatan usaha FINN per 11 Agustus 2020 lalu karena tidak memenuhi ketentuan pembiayaan.   

Berdasarkan laporan posisi keuangan per 30 Juni 2020, perseroan membukukan rugi bersih tahun berjalan sebesar Rp44,40 miliar, membengkak dari periode yang sama tahun sebelumnya mencatat rugi sebesar Rp8,18 miliar. 

Bagaimana dengan nasib pemegang saham publik pada emiten ini. Seperti diketahui, dalam surat OJK, emiten harus memprioritaskan kepentingan nasabah tentang hak dan kewajiban. Sementara buat pemegang saham publik, masih belum jelas bagaimana nasibnya.

Check Also

Mulai 9 Desember, Hampir Semua Saham Bisa Diperdagangkan Di Pra Pembukaan

MarketNews.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melepas hampir semua saham dapat diperdagangkan di masa pra pembukaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *