Home / Corporate Action / OJK : Perppu Dan Revisi UU BI Merupakan Ranah Politik

OJK : Perppu Dan Revisi UU BI Merupakan Ranah Politik

Marketnews.id Rencana pemerintah yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), mengenai reformasi sistem keuangan maupun amandemen UU BI (Perubahan Ketiga UU No.23/1999), merupakan ranah politik. OJK tetap fokus menjaga stabilitas keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pengawasan tertintegrasi pada sektor jasa keuangan pasca kehadiran OJK justru berjalan solid dan sehat, ketimbang sebelum krisis keuangan di 2008 dan krisis moneter pada 1998.


Pernyataan Staf Ahli Dewan Komisioner OJK, Ryan Kiryanto tersebut sekaligus menampik wacana yang menyebutkan bahwa pengawasan industri perbankan akan dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Bahkan, tegas Ryan, sebanyak 48 lembaga keuangan yang bersifat konglomerasi berada dalam kondisi yang sehat.


“Isu dari kehadiran OJK pasca krisis 1998 dan 2008 adalah perlu adanya lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Sejauh ini sejak OJK berdiri, industri keuangan berjalan solid. Ini merupakan impact dari pengawasan terintegrasi,” ujar Ryan di Jakarta, Rabu (2/9).


Namun demikian, jelas Ryan, rencana pemerintah yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai reformasi sistem keuangan maupun amandemen UU BI (Perubahan Ketiga UU No. 23/1999), hal itu merupakan ranah politik. “Kalau kami, tetap fokus menjaga stabilitas keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” katanya.


Lebih lanjut Ryan menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) di sektor jasa keuangan, OJK selalu melakukan tindakan preventive yang mengikuti dinamika industri keuangan. “Sampai saat ini industri jasa keuangan berada dalam kategori sehat dan solid,” imbuhnya.


Dia menyebutkan, pada akhir Juli 2020, industri perbankan mampu mencatatkan pertumbuhan kredit di sebesar 1,53 persen, meski dibayangi kondisi pandemi Covid-19. Per akhir Juli 2020, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) bertumbuh 8,53 persen, sehingga tidak ada lagi isu keterbatasan likuiditas di perbankan. “Jadi, sekarang ini perlu mendorong demand kredit,” ucapnya.


Bergesernya isu keterbatasan likuiditas, jelas Ryan, tercermin dari alat likuid (AL) terhadap non-core deposit (NCD) per 14 Agustus 2020 sebesar 128,01 persen. Sementara itu, risiko likuiditas berdasarkan AL/DPK tercatat sebesar 27,15 persen. “CAR (rasio kecukupan modal) perbankan per akhir Juli 2020 sebesar 23,1 persen,” ujarnya.


Menurut Ryan, kinerja solid juga terjadi di pasar modal yang tercermin dari nilai penghimpunan dana mencapai Rp63,7 triliun per 25 Agustus 2020, sedangkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana per 19 Agustus 2020 tercatat mencapai Rp519,57 triliun.


“Jumlah emiten baru di tahun ini, sampai 25 Agustus 2020 sebanyak 32 emiten,” katanya. Hingga 31 Agustus 2020, jumlah emiten baru di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebanyak 37 Perusahaan Tercatat. Adapun emiten terakhir yang melakukan pencatatan saham di BEI adalah PT Pinago Utama Tbk (PNGO) sebagai emitem ke-701 di BEI.


Pada industri keuangan nonbank ( IKNB ), lanjut Ryan, jumlah investasi dana pensiun per akhir Juli 2020 mencapai Rp282,74 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 3,33 persen (year-on-year). “Secara umum, industri keuangan kita mampu mencatatkan pertumbuhan positif dalam kondisi ekonomi yang melambat,” tambahnya.

Check Also

Beroperasinya Batubara Metalurgi Dan Raihan Pendanaan Dari BNI Buat CUAN Diburu

MarketNews.id- Manajemen Petrindo Jaya Kreasi,  emiten perusahaan tambang baru bara milik Prajogo Pangestu menduga kabar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *