Marketnews.id Penempatan Uang Negara yang dititipkan ke PT Bank Mandiri Tbk sebanyak Rp 10 triliun, telah direalisasikan oleh manajemen Bank Mandiri pada akhir Agustus lalu. Setidaknya, 78.728 debitur UMKM telah menerima Rp 13,5 triliun. Dan 31 debitur non UMKM menerima Rp 18,5 triliun.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., mencatat penyaluran kredit terkait penempatan uang negara telah mencapai Rp32 triliun kepada 78.759 debitur hingga 31 Agustus 2020. Hingga periode yang sama, perseroan juga telah melakukan restrukturisasi kredit Rp120,3 triliun ke 521.257 debitur.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi mengatakan, target penyaluran kredit dari penempatan uang negara telah terealisasi lebih awal dari jangka waktu pada akhir September 2020. Perinciannya, sebanyak ke Rp13,5 triliun kredit disalurkan kepada 78.728 debitur UMKM dan Rp18,5 triliun kepada 31 debitur non UMKM.
Dari penyaluran kredit tersebut sebanyak 75% disalurkan ke debitur baru dan 25% debitur existing. Bank Mandiri menawarkan bunga yang bervariasi dengan rata-rata bunga 6,8%. Sementara itu, bunga yang diberikan pemerintah dalam penempatan uang negara adalah sebesar 3,42%.
“Bank Mandiri akan terus jalankan penyaluran kredit, pemerintah juga akan ada penempatan dana, sambil menunggu itu kita akan terus salurkan penyaluran,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI, Kamis (17/9/2020).
Menurutnya, kredit telah disalurkan ke seluruh wilayah Indonesia, yakni Sumatra Rp5,27 triliun, Kalimantan Rp1,8 triliun, Sulawesi dan Maluku Rp1,29 triliun, Jawa Rp22,47 triliun, Bali dan Nusra Rp878 miliar, dan Papua Rp286 miliar. Meskipun, penyaluran kredit ke seluruh wilayah Indonesia diakuinya memang tidak mudah karena keterbatasan fisik dan operasional petugas bank untuk menemui debitur.
“Di sini tidak mudah hadapi tantangan PEN ini keterbatasan fisik operasional petugas bank temui debitur, kami terus lakukan komunikasi kepada masyarakat agar lebih paham dan mengerti,”
Sementara itu, restrukturisasi kredit hingga 31 Agustus 2020 telah dilakukan kepada 386.195 debitur UMKM senilai Rp37,8 triliun dan 135.062 debitur non-UMKM senilai Rp82,5 triliun.
Restrukturisasi kredit UMKM tersebut mencapai 22,7% dari total kredit UMKM dan restrukturisasi kredit non UMKM mencapai 14,2% dari total kredit non UMKM.
“Kami berinisiatif untuk percepat proses restrukturisasi, bulan kemarin dan bulan ini sudah melandai permintaan restrurisasi kami,” katanya.