Home / Corporate Action / LPS : Awas Kredit Bermasalah Cenderung Naik

LPS : Awas Kredit Bermasalah Cenderung Naik

Marketnews.id Peringatan yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buat kalangan perbankan patut diperhatikan. Betapa tidak, berdasarkan data per Juni 2020, kredit bermasalah sudah di posisi 3,11 persen. Padahal dibulan sebelumnya posisi NPL baru 3,01 persen. Tentunya, peningkatan ini perlu diwaspadai oleh perbankan. Walaupun dari sisi permodalan atau CAR rata rata perbankan saat ini masih di posisi 22,54 persen.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), meminta perbankan untuk mewaspadai kinerja kredit bermasalah (NPL) yang per Juni 2020 mencapai 3,11 persen atau naik dibandingkan Mei 2020 mencapai 3,01 persen karena dampak pandemi COVID-19.


“NPL kecenderungannya naik, itu yang perlu diwaspadai, juga restrukturisasi kredit yang posisinya naik mencapai 21 persen,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam webinar terkait ancaman resesi ekonomi di Jakarta, Rabu (26/8).


Dalam paparannya, Didik menjelaskan, angka kredit macet pada Juni 2020 itu lebih tinggi dari pada Juni 2019 yang tercatat mencapai 2,50 persen.
Sedangkan persentase pertumbuhan penyaluran kredit per Juni 2020 turun menjadi 1,49 persen, dibandingkan Mei 2020 mencapai 3,04 persen dan Juni 2019 sebesar 9,92 persen.


Meski begitu, lanjut dia, kinerja secara umum perbankan masih memiliki daya tahan, salah satu indikatornya rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 22,54 persen pada Juni 2020 atau lebih tinggi dibandingkan posisi Mei 2020 mencapai 22,26 persen.


Untuk membantu perbankan dalam menjaga likuiditas, LPS membuat sejumlah kebijakan relaksasi di antaranya terkait denda keterlambatan pembayaran premi.
Tahun 2020 misalnya, pembayaran premi paling lambat dilakukan 31 Juli namun diperpanjang menjadi 30 Desember 2020.


Untuk enam bulan pertama, LPS mengenakan denda nol persen dan 0,5 persen enam bulan setelahnya yang diatur dalam UU No 2 tahun 2020.
Relaksasi denda ini jauh lebih ringan apabila dibandingkan dalam aturan yang diatur dalam UU LPS yang menetapkan denda 150 persen dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk periode yang bersangkutan.


Terkait penjaminan, per Juli 2020 jumlah rekening yang dijamin LPS mencapai 99,91 persen dari total rekening setara dengan 319,4 juta rekening.
Secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 52,45 persen dari total simpanan atau setara dengan Rp3.350,23 triliun.

Sebenarnya, dalam menghadapi situasi terburuk seperti kredit macet. Pemerintah telah melakukan beberapa mitigasi. Mulai dari memberikan pelonggaran aturan denda hingga perpanjang waktu buat perbankan merestrukturisasi kredit bermasalah. Persoalannya, sampai batas mana perbankan dapat mentelolir keadaan agar tidak semakin buruk dan berdampak pada kinerja perbankan sendiri.

Check Also

Astra Dukung Paviliun Indonesia Di World Expo 2025 Osaka

Astra Dukung Paviliun Indonesia di World Expo 2025 Osaka MarketNews.id-Dalam rangka mendukung Indonesia menunjukkan komitmennya …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *