Home / Corporate Action / Penerimaan Pajak Non Migas Semester I Mencapai Rp 513,65 Triliun, Susut 10,53 Persen

Penerimaan Pajak Non Migas Semester I Mencapai Rp 513,65 Triliun, Susut 10,53 Persen

Marketnews.id Perlambatan pertumbuhan ekonomi pada triwulan II dan III yang diperkirakan terjadi cukup dalam sehingga berdampak juga pada penerimaan negara. Untuk menahan laju penurunan pendapatan negara, pemerintah telah mengeluarkan beberapa stimulus agar dunia usaha terbantu dengan adanya relaksasi yang diberikan pemerintah.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Perpajakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencatat realisasi penerimaan negara dalam bentuk pajak (non PPh Migas) sebesar Rp513,65 triliun pada semester I 2020. Realisasi ini setara 44,02 persen dari target penerimaan berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020 dengan kontraksi -10,53 persen (non PPh Migas) atau -12,01 persen (termasuk PPh Migas).


Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan meski di tengah tantangan yang sangat berat akibat pandemi covid-19, namun realisasi yang bisa dibukukan tersebut masih tergolong positif. Namun ke depannya diperkirakan akan melambat. Perlambatan pertumbuhan ekonomi pada triwulan II dan III tahun ini yang diperkirakan terjadi cukup dalam sehingga berdampak juga pada penerimaan pajak negara.


“Penerimaan pajak kita masih mengalami tekanan yang cukup berat akibat pandemi covid-19. Capaian penerimaan perpajakan sangat diperlukan untuk membiayai belanja-belanja pemerintah dan sekaligus menentukan seberapa dalam pembiayaan harus dipersiapkan,” ujar Suryo dalam keterangannya, Selasa (14/7).


Untuk mereaktifasi kembali dunia usaha, pemerintah telah memberikan berbagai stimulus ekonomi yang diberikan melalui sektor perpajakan. Berbagai jenis fasilitas tersebut diharapkan mampu meringankan beban para pelaku ekonomi di saat kondisi yang tidak bersahabat ini.


“Selain mengawal penerimaan pajak, kita juga diharapkan mampu untuk memonitor implementasi kebijakan pemerintah tersebut. Mari kita pastikan bersama bahwa Wajib Pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut menggunakannya sehingga tercapai tujuan dari kebijakan tersebut,” sambungnya.


Suryo menambahkan, diperlukan langkah-langkah dan cara kerja yang tidak biasa untuk menghadapi berbagai tantangan akibat covid-19.

Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, diharuskan untuk melakukan tindakan yang luar biasa. Oleh karena itu, DJP selalu berkomitmen untuk melakukan Reformasi Perpajakan baik dari sisi proses bisnis, organisasi, dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM).


“Sejak 1 Maret 2020, kita telah menerapkan cara kerja (proses bisnis) baru dalam rangka perluasan basis pajak melalui perubahan tugas dan fungsi pada KPP Pratama. Perubahan tugas dan fungsi tersebut merupakan langkah awal penataan organisasi instansi vertikal di Direktorat Jenderal Pajak,” pungkasnya.

Check Also

BEI Bakal Grand Launching Single Stock Future Di November 2024

MarketNews.id-Pasar modal Indonesia akan semakin semarak dengan hadirnya tiga Anggota Bursa (AB) yang bakal luncurkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *