Marketnews.id Upaya Pemerintah untuk menyediakan perumahan yang layak buat masyarakat berpenghasilan rendah terus bertransformasi. Kehadiran PB Tapera, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat agar segera mendapat rumah yang layak dan ringan membayar nya.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), rencananya akan dijadikan skema pembiayaan perumahan utama bagi masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah dan menghapus skema lainnya. Namun, selama masa transisi, skema yang ada masih akan dipertahankan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralyat (PUPR) Eko D. Heripurwanto menyebutkan, masa transisi agar BP Tapera bisa beroperasi untuk segala lini pekerjaan akan berlangsung selama tujuh tahun.
Selama masa transisi tersebut, skema-skema pembiayaan perumahan yang ada, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan tetap beroperasi.
“Semuanya, lembaga seperti PPDPP [Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan], skema-skema masih beroperasi sampai BP Tapera bisa berjalan full,” ungkap Eko, Jumat (5/6/2020).
Rencananya, pemindahan FLPP dan skema lainnya ke BP Tapera akan dilakukan secara bertahap. Adapun, pada satu sampai dua tahun pertama beroperasi, BP Tapera akan lebih berfokus untuk membangun kredibilitas.
“Ini penting, agar masyarakat percaya bahwa menabung melalui BP Tapera menguntungkan dan akhirnya banyak yang sukarela mendaftarkan diri menjadi peserta,” imbuh Eko.
Harapannya, apabila banyak peserta yang bergabung, dana murah yang terkumpul juga besar sehingga BP Tapera bisa menyediakan pembiayaan perumahan dengan bunga rendah, dengan patokan 5 persen.
Adapun, selain untuk membeli rumah, peserta yang bisa menerima manfaat, yakni masyarakat berpenghasilan maksimal Rp8 juta, bisa menggunakan tabungan di BP Tapera untuk renovasi rumah dan membangun rumah di tanah yang sudah dimiliki sebelumnya.