Marketnews.id Pendemi Covid-19 memang sudah memapar semua kehidupan, termasuk niat investor asing untuk investasi di Indonesia. Sudah dua kali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merevisi target realisasi investasi.
Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ), mengakui telah merevisi target realisasi investasi tahun ini akibat wabah virus corona. Apabila wabah ini selesai Juli 2020, realisasi investasi di Indonesia pada tahun ini menjadi Rp 817,2 triliun.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, mengatakan, BKPM telah merevisi target realisasi investasi pada tahun ini sebanyak dua kali. Semula target realisasi investasi pada tahun 2020 mencapai Rp 886 triliun. Kemudian target ini direvisi menjadi Rp 855,6 triliun dengan asumsi wabah Covid-19 selesai pada Mei 2020.
“Ternyata sampai kini belum selesai wabahnya. Makanya kita revisi menjadi Rp 817,2 triliun dengan asumsi wabah Covid-19 selesai pada Juli 2020,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (12-6).
Sayangnya, menurut Bahlil, belum ada tanda – tanda bersahabat bahwa wabah virus corona akan berakhir pada bulan depan. BKPM terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 untuk memantau perkembangan wabah virus corona setiap hari. Bahlil juga belum bisa memastikan apakah ada revisi lagi terhadap target realisasi investasi tahun ini jika pandemi ternyata belum berakhir juga pada Juli 2020.
“Kita akan lihat nanti setelah kita mengumumkan data realisasi investasi pada kuartal II 2020. Sekaligus memantau hasil perkembangan terakhir dari penanganan wabah Covid-19,” ujar Bahlil.
Bahlil juga mengklaim pengajuan izin usaha kepada BKPM justru mengalami peningkatan saat pandemi wabah virus corona. Saat sebelum pandemi, rata – rata BKPM mengeluarkan izin usaha hanya 3.500 – 4.000. Namun saat pandemi melanda dan pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), jumlahnya meningkat menjadi 4.000 – 5.000 per hari.
“Ini terjadi karena saat pandemi dan aktivitas produksi berkurang, para pengusaha lebih melakukan konsolidasi internal. Salah satunya adalah dengan membereskan masalah izin usaha,” ujar Bahlil.
Menghadapi masa pandemi yang belum berakhir, BKPM melalukan empat langkah. Pertama, menjaga fasilitas perusahaan existing yang sudah beroperasi. Kedua, menjaga fasilitas potensi perusahaan existing yang belum tereksekusi. Ketiga, mendatangkan investasi baru. Keempat, memberikan insentif bagi perusahaan existing yang melakukan ekspansi.
Sementara itu, BKPM mengklaim telah membereskan sejumlah realisasi investasi yang selama ini mangkrak sebesar Rp 409 triliun. Jumlah ini mencapai 58% dari total potensi realisasi investasi yang mangkrak sebesar Rp 708 triliun.
Lebih jauh Bahlil Lahadalia mengatakan, sudah Rp 409 triliun nilai investasi yang telah difasilitasi. Sementara total potensi realisasi investasi yang mangkrak mencapai Rp 708 triliun. “Ini adalah masalah peninggalan dari tahun – tahun sebelumnya,” kata Bahlil
Bahlil menegaskan, menyelesaikan masalah investasi yang mangkrak adalah agar menjaga minat investor untuk tetap berinvestasi di Indonesia tetap besar. Tak hanya kepada usaha besar, BKPM juga akan memfasilitasi masalah perizinan investasi bagi usaha kecil dan menengah.
Dari jumlah realisasi investasi mangkrak yang telah berhasil diselesaikan senilai Rp 409 triliun, kebanyakan adalah usaha besar. Sebut saja investasi dari Rosneft senilai Rp 211,9 triliun, kemudian Lotte Chemical senilai Rp 61,2 triliun, lalu PT Vale Indonesia Tbk senilai Rp 39,2 triliun.
Kemudian ada investasi Tanjung Jati Power senilai Rp 38 triliun. Lalu investasi Hyundai Rp 21,7 triliun. Ada investasi Kobexinso senilai Rp 14 triliun. Ada investasi Nindya senilai Rp 9,5 triliun. Selanjutnya ada investasi PT Tenaga Listrik Bengkulu senilai Rp 5,2 triliun. Selanjutnya ada PT Galempae Sejahtera Bersama senilai Rp 2 triliun.
Lalu ada investasi Masdar senilai Rp 1,8 triliun. Kemudian ada investasi Minahasa Cahaya Lestari senilai Rp 1,8 triliun. Berikutnya ada investasi PT Sumber Mutiara Indah Perdana senilai Rp 1,8 triliun.
“Lalu yang lain – lain senilai Rp 1,4 triliun,” tutup Bahlil.