Marketnews.id Upaya pemulihan ekonomi nasional secara gradual sudah berjalan. Setidaknya 88 bank sudah merestrukturisasi kredit nya terhadap 3,88 juta debitur dengan nilai kredit Rp336,97 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa hingga 10 Mei 2020, sudah 88 bank yang telah merealisasikan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi telah diberikan kepada 3,88 juta debitor dengan nilai sebesar Rp 336,97 triliun.
“Jadi sampai 10 Mei lalu, dari 110 bank, sebanyak 88 bank telah melakukan realisasi restrukturisasi kredit. Ada 14 bank yang belum melakukan restrukturisasi kredit,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Penelitian Perbankan, OJK, Anung Herlianton, dalam diskusi online “Relaksasi Kredit, Kebijakan Penopang UKM, Menyintas Pandemi,” pada Kamis (14/5).
Ia juga menyebutkan bahwa sebanyak 88 bank umum nasional telah memberikan restrukturisasi kredit kepada 3,88 juta debitor. Total nilai realisasi restrukturisasi kredit perbankan yang telah dilakukan mencapai Rp 336,97 triliun.
Anung menambahkan, dari total jumlah tersebut, sebanyak 3,42 juta debitor di antaranya adalah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ). Nilai restrukturisasi kredit perbankan yang telah diterima pelaku UMKM mencapai Rp 167,1 triliun.
Pemberian kebijakan restrukturisasi kredit ini dikeluarkan melalui POJK No 11/POJK .03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Viruses Disease 2019.
OJK menargerkan debitor yang mendapat restrukturisasi adalah pihak yang kesulitan memenuhi kewajibannya pada bank. Ini akibat terkena dampak dari Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung.
“Kami berusaha menyelamatkan sektor riil terlebih dahulu. Karena kalau sektor riilnya mengalami kejatuhan, ini akan berimbas kepada sektor jasa keuangan. Kalau ini sampai terjadi, dampaknya akan sangat luar biasa, menyerupai krisis 1997-1998 dulu di Indonesia,” tutur Anung.
Anung mengakui sepanjang Q1 2020 mulai terjadi peningkatan NP Gross perbankan. Data OJK menunjukkan pada Desember 2019, NPL Gross masih di level 2,53%. Pada Januari 2020, NPL Gross meningkat menjadi 2,59%. Selanjutnya meningkat lagi pada Februari 2020 menjadi 2,79%. Untunglah pada Maret 2020 berhasil sedikit ditekan menjadi 2,77%.
“Tekanan risiko kredit (NPL) masih moderat akibat Covid-19. Namun pada bulan – bulan selanjutnya bukan tidak mungkin akan terus meningkat. Kita harapkan kebijakan restrukturisasi kredit bisa membantu untuk menekannya,” tutup Anung.