Home / Corporate Action / Ketika BPK “Sentil” OJK Soal Pengawasan Bank

Ketika BPK “Sentil” OJK Soal Pengawasan Bank

Marketnews.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memang institusi tertinggi dalam pengawasan terhadap industri keuangan di Indonesia. Tapi sebagai lembaga Pemerintah, OJK juga diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan aktifitasnya khususnya soal anggaran. Disisi lain, BPK juga melakukan Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019. Dalam pemeriksaan tersebut BPK memberikan catatan terhadap OJK atas tujuh bank yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019. Dalam laporan tersebut, BPK memberikan catatan terhadap pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tujuh bank karena secara individual dinilai tidak sesuai ketentuan.

Atas catatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso angkat bicara. Menurutnya, otoritas telah melakukan komunikasi intensif dengan Ketua BPK pasca publikasi IHPS semester II/2019.

“Yang diungkapkan BPK sebenarnya memiliki maksud baik, dan ini memang menjadi komitmen OJK memperbaiki kualitas kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan,” ujarnya.

Namun, tuturnya, pengungkapan terhadap permasalahan dan penyebutan nama individual bank dapat membawa persepsi yang keliru jika dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank.

Pasalnya, pengawasan yang dilakukan OJK melihat dari berbagai aspek, khususnya penanganan permasalahan yang sudah ada tahapan prosedur, dan dalam perkembangannya terkadang memerlukan waktu atas dinamika keterlibatan berbagai pihak, baik melibatkan pihak internal maupun eksternal bank.

“Secara terbuka kepada auditor, OJK menyampaikan data, informasi, dan penjelasan sehingga jika yang diungkapkan secara terbatas dalam IHPS tidak dapat menjadi acuan keseluruhan kualitas pengawasan bank oleh OJK,” kata Wimboh.

Wimboh menambahkan, OJK senantiasa transparan dan terbuka atas berbagai masukan untuk peningkatan kinerja sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.


Seperti diketahui, OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Otoritas itu bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiaan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan nonbank.

Sebelumnya pada Selasa (5/5/2020), BPK menyoroti masalah pengawasan bank oleh OJK. Ada tujuh bank yang disebutkan dalam audit tersebut, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Yudha Bhakti Tbk., di PT Bank Mayapada Tbk., PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk., PT Bukopin Tbk., dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Beragam masalah yang disoroti pada tiap individu perbankan. Mulai dari penggunaan fasilitas kredit modal kerja debitur, permasalahan hapus buku kredit, penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan seorang direksi.

Selain itu, ada masalah agunan transaksi terkait dengan aliran dana dari rekening debitur menjadi deposito, perubahan tingkat kolektabilitas kredit, koreksi atas kredit bermasalah, penilaian cadangan kerugian penurunan nilai, kewajiban penyediaan modal minimum dan lain sebagainya.

Sebenarnya apa yang dilakukan oleh BPK adalah hal wajar yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Persoalan bisa muncul bila melibatkan pihak ketiga yakni perusahaan yang diawasi oleh OJK. Apalagi pihak ketiga itu bisnis perbankan yang begitu banyak rambunya dan sensitif isunya.

Check Also

Manajemen Pun Ragu WSKT Mampu Tunaikan Kewajiban Rp82,1 Triliun

MarketNews.id- PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mencatatkan kewajiban sebesar Rp82,107 triliun pada akhir Juni 2024. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *