Marketnews.id Literasi masyarakat tentang keuangan memang masih rendah. Jadi tidak heran masih banyak masyarakat yang tergiur dengan iming iming bunga tinggi. Padahal, dari sisi pendidikan, masyarakat yang tertipu dengan investasi Bodong ini, mereka banyak yang berpendidikan tinggi. Lalu siapakah yang salah, masyarakat yang ingin cepat kaya berharap dapat hasil investasi yang tinggi dalam waktu singkat. Atau para pengelola investasi yang memang lihat memperdaya masyarakat.
Kasus investasi bodong berkedok koperasi kembali terjadi, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kasus ini menambah catatan buruk nama koperasi yang disalahgunakan oleh oknum untuk mengelabuhi masyarakat dengan iming-iming bunga yang tinggi.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Rully Indrawan dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (15/4). Dijelaskan bahwa KSP ini mampu mengkoleksi dana dari masyarakat hingga mencapai Rp10 triliun.
Mereka menyimpan di koperasi tersebut karena tergiur oleh iming-iming bunga antara 9-12 persen per tahun. Besaran bunga yang ditawarkan ini jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7 persen.
Mengetahui hal itu, Kementerian Koperasi dan UKM langsung meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir perubahan badan hukum Koperasi Indosurya. Hal itu diperlukan agar tidak ada korban berjatuhan lagi kedepannya.
“Kami juga mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas praktik Koperasi Indosurya, maupun korporasinya. Selain itu, kami pun membuat agenda bersama untuk menghindarkan praktik dari koperasi lain yang teridentifikasi melakukan hal serupa”, kata Rully.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso menambahkan, Deputi Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018. Dari hasil pemeriksaan tersebut, memang ditemukan pelanggaran administratif. Sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.
“Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring,” papar Agus.
Kemudian pada 19 Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan menyatakan sudah kembali melakukan pemantauan dan meminta kepada KSP Indosurya Cipta untuk menyampaikan dokumen-dokumen berupa Laporan Keuangan per 31 Desember 2019, Laporan Keuangan hingga saat ini, dan Rencana Penyelesaian/ Schedule Pembayaran kepada Anggota. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus.
Selain itu, pada Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan juga telah menyampaikan surat kepada Koperasi Indosurya perihal himbauan agar segera melaksanakan RAT dan melaporkan kondisi koperasi saat ini. Pada Maret dan April 2020, Deputi Bidang Pengawasan kembali menerima surat perihal pengaduan anggota koperasi Indosurya melalui PPID Kementerian Koperasi dan UKM agar pihak Kementerian bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya.
“Kemenkop dalam hal ini telah berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya,” pungkas Agus.