Marketnews.id Perrpu no1 tahun 2020 merupakan Perppu fenomenal yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menanggulangi pendemi Covid-19, membutuhkan tatacara dan petunjuk teknis agar tidak terjadi perbedaan pendapat di tingkat implementasi di lapangan.
Pemerintah merinci tata cara penggunaan sumber pembiayaan selain utang dan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran di tengah wabah virus Corona (Covid-19).
Sesuai dengan Perppu No. 1/2020 dan diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2020, pemerintah dapat menggunakan saldo anggaran lebih (SAL), dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana BLU, dana dari pengurangan PMN pada BUMN.
Dalam penggunaan SAL, Menteri Keuangan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran hingga akhir tahun serta awal tahun berikutnya.
Besaran penggunaan SAL, diperinci dalam Perpres dan penggunaannya dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari rekening SAL ke rekening kas umum negara (RKUN).
Saat ini, pemerintah berencana untuk menggunakan SAL sebesar Rp70,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan di tengah pandemi.
Dalam menggunakan dana abadi pendidikan, Menteri Keuangan dapat melakukan penarikan ataupun pemindahan dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan. Mekanisme disesuaikan dengan penarikan dan pemindahan dana dari BLU.
Dalam penggunaan dana BLU, Menteri Keuangan dapat menarik atau memindahkan dana yang dikelola BLU tanpa pengembalian. Adapun yang dimaksud dana yang dikelola BLU antara lain surplus anggaran dan dana kelolaan.
Untuk penarikan dan pemindahan dana yang dikelola BLU, Menteri Keuangan melakukan penilaian atas pengelolaan surplus anggaran atau dana kelolaan.
Terakhir, pemerintah dapat mengurangi PMN pada BUMN dimana PMN yang dimaksud di sini adalah PMN yang bersifat fresh money.
Penarikan dana PMN dari BUMN ini dapat ditarik tanpa dilakukan pengembalian, meski penarikannya dilaksanakan dengan mempertimbangkan kriteria tertentu. Dengan terbitnya aturan ini diharapkan pelaksanaan di lapangan akan lebih mudah dan pejabat pelaksana juga memiliki payung hukum yang jelas.