Marketnews.id Gerak cepat dan menghindari kebingungan nasabah, Bank Tabungan Negara ((BTN) langsung proaktif merestrukturisasi kredit nasabahnya. Langkah ini patut diapresiasi mengingat masih ada lembaga keuangan lain yang masih bersitegang dengan nasabahnya dalam menyikapi stimulus yang dikeluarkan Pemerintah.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), menyatakan telah menerima permohonan restrukturisasi kredit dari debitur terdampak Covid-19. Bank pelat merah ini mencatat ada lebih dari 17.000 debitur yang sudah direstrukturisasi pinjamannya hingga saat ini.
Sesuai arahan pemerintah dan POJK yang mengatur tentang relaksasi kredit terkait Covid-19, Bank BTN tengah melakukan proses klasifikasi atas permohonan dari debitur kredit yang mengajukan secara online.
“Sudah ada 17.000 lebih debitur yang pinjamannya sudah dilakukan restrukturisasi. Yang mengajukan permohonan restrukturisasi kredit puluhan ribu,” ujar Direktur Finance, Planning, & Treasury Bank BTN Nixon L. P. Napitupulu dalam video conference di Jakarta, Sabtu (11/4).
Hingga kini, lanjut Nixon, Bank BTN mencatatkan memiliki hampir 2 juta debitur dengan baki debet lebih dari Rp 250 triliun. Adapun, belasan ribu permohonan restrukturisasi ke BTN tersebut mencatatkan total baki debet sekitar Rp 2,7 triliun. “Jumlah tersebut mencakup debitur kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dan keseluruhannya di bawah Rp 10 miliar sesuai ketentuan OJK,” imbuh Nixon.
Nixon menjelaskan permohonan restrukturisasi tersebut diajukan oleh debitur melalui restrukturisasi online yang disiapkan BTN. Melalui sistem online tersebut, debitur BTN yang mengajukan permohonan retrukturisasi tidak harus datang ke kantor cabang tempat mereka mengajukan kredit. BTN telah menyiapkan layanan online untuk mengakomodir permohonan tersebut melalui www.rumahmurahbtn.co.id.
Pasca-terbitnya POJK tentang relaksasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19, BTN telah membuka diri untuk memberikan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur dan terdampak virus tersebut sehingga terganggu kemampuan bayarnya.
Namun, Nixon menegaskan tidak semua debitur dapat menikmati kebijakan tersebut. Ini sesuai arahan pemerintah yang menyebut relaksasi hanya diberlakukan bagi debitur yang benar-benar terdampak Covid-19. “Oleh karena itu bank perlu melakukan klasifikasi dan kami sudah lakukan itu,” ujar dia.