Marketnews.id Upaya pemerintah untuk meringankan beban usaha nasabah dan perbankan sudah berlaku via POJK. No.11/POJK.03/2020. Aturan ini membahas tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan terhadap dampak Covid-19.
Pemberian stimulus untuk industri perbankan dan debitur terdampak virus corona (covid-19), sudah berlaku lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Debitur sektor mana saja yang berhak memperoleh stimulus tersebut?
Secara rinci, kebijakan stimulus tersebut terdiri dari, pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan maupun penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan oleh bank tanpa batasan plafon kredit.
Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur
Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank, terdampak langsung maupun tidak langsung dari penyebaran covid-19.
Sektor ekonomi yang kemungkinan terdampak yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Ada beberapa contoh kondisi debitur yang terkena dampak. Pertama, debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari maupun menuju China atau negara lain yang telah terdampak covid-19 serta travel warning beberapa negara.
Kedua, debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan China ataupun negara lain yang telah terdampak virus corona.
Ketiga, debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak covid-19.
Perlu dicatat, perlakukan khusus POJK tersebut tidak dapat diterapkan bank kepada debitur yang tidak terkena dampak covid-19, meskipun termasuk dalam sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Sektor UMKM juga mendapatkan relaksasi berupa stimulus tersebut. Dengan catatan juga terdampak virus corona. Pemberian perlakuan khusus tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
Stimulus juga dapat diterapkan kepada debitur diluar sektor tersebut, sepanjang berdasarkan self-assessment bank. Setiap bank harus memiliki pedoman yang paling sedikit menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak virus corona (Covid-19) serta sektor yang terdampak.
Pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan restrukturisasi kredit UMKM, termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan, dan lainnya akan dilakukan sesuai dengan assesmen oleh bank dan perusahaan pembiayaan.
OJK pun menyatakan, restrukturisasi ini perlu dilakukan dengan penuh tanggungjawab, memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan restrukturisasi kredit atau pembiayaan (moral hazard).