Home / Korporasi / BUMN / Lembaga Penjaminan Polis (LPP) Akan Segera Lahir

Lembaga Penjaminan Polis (LPP) Akan Segera Lahir

Marketnews.id Belajar dari terbentuknya Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) khusus buat nasabah perbankan. Kini, Pemerintah dan pihak otoritas terkait mulai memikiran untuk membentuk lembaga penjaminan Khusus buat nasabah asuransi.

Seperti diketahui, Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan pembentukan Lembaga Penjamin Polis untuk menangani permasalahan di industri asuransi Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Pemerintah terus melakukan persiapan dalam membuat desain Lembaga Penjamin Polis (LPP). Dalam pembentukan lembaga ini, pemerintah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti dilansir Antara, Senin (13/1/2020), dia menerangkan pendirian LPP adalah amanat Pasal 53 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

“UU asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya Lembaga Penjamin Polis. Nah, ini diamanatkan, dibentuk dengan UU,” tutur Suahasil di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin (13/1).

Dia mengungkapkan pendirian LPP perlu berkoordinasi juga dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena diperlukan UU untuk pembentukannya.

“LPP itu membutuhkan UU juga untuk pembentukannya. Jadi, UU itu merupakan pekerjaan rumah yang tentu kita tahu kalau dia merupakan UU maka memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya,” sambung Suahasil.

Pada Jumat (10/1), ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai pemerintah perlu mempercepat pendirian lembaga penjaminan polis menyusul permasalahan gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Itu merupakan bagian terpenting sebagai pelajaran dari kasus Asuransi Jiwasraya,” ucapnya.

Selain memberikan jaminan, kehadiran LPP diyakini dapat memberikan kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Lembaga itu diharapkan dapat berperan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di industri perbankan.

Kehadiran LPP memang untuk mengantisipasi kejadian seperti kasus asuransi Jiwasraya. Masalahnya saat ini, nasabah Jiwasraya perlu mendapat kepastian kapan dana yang sudah di simpan dapat diterima kembali oleh nasabahnya.

Kepercayaan terhadap dunia asuransi yang belum penuh saat ini. Akan semakin membuat bisnis asuransi semakin tidak dipecaya oleh masyarakat dan pemelilk dana.

Check Also

Produk Smooth Fluid Kilang Pertamina Dukung Capaian TKDN

MarketNews.id- Pemerintah terus mendorong pemanfaatan produk-produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di semua …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *