Home / Market & Update / Finansial / Pertumbuhan Perbankan Syariah Positif Sinergi pemilik Disatukan.

Pertumbuhan Perbankan Syariah Positif Sinergi pemilik Disatukan.

Marketnews. Bisnis Perbankan termasuk salah satu bisnis yang penuh dengan regulasi selain tentunya padat modal. Banyaknya regulasi dan kewajiban pemilik bank untuk terus menambah modal membuat bisnis ini harus dikelola ekstra hati-hati dan pruden.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pertumbuhan bank syariah hingga Oktober 2019 kemarin positif. Diyakini kedepannya tren pertumbuhan ini akan berlanjut seiring dengan adanya beberapa kebijakan dari pemerintah yang mendorong industri syariah.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat, mengatakan hingga periode Oktober 2019 market share dari perbankan syariah khususnya terkait dengan asetnya sebesar 6,01 persen. Angka ini tumbuh lebih baik dibandingkan periode September 2019 yang berada di level 5,94 persen.
Dari sisi jumlah unitnya, kata Teguh, Bank Umum Syariah (BUS) sebanyak 14 unit, Unit Usaha Syariah (UUS) sebanyak 165 unit dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah ( BPRS ) sebanyak 20 unit. Diharapkan dengan berbagai dukungan pemerintah, market share dan jumlah unit perbankan syariah dapat tumbuh lebih ekspansif lagi.
“Segala macam yang terkait dengan syariah masih cukup bagus. NPF (non performing finance) masih berada di level 3,15 persen, masih bagus ya secara industri. Kita harpakan dengan adanya sinergi kedepan bisa lebih efisien dan pruden karena ada sinergi antara Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah,” kata Teguh dalam konferensi pers di Komplek Perkantoran Bank Indonesia (BI), Senin (9/12).
Selain itu, dari sisi Dana Pihak Ketiga (DPK) pada bank syariah, per Oktober 2019 kemarin masih tumbuh double digit yaitu 13,05 persen. Sementara pertumbuhan kredit mencapai 10,52 persen dan asetnya tumbuh 10,15 persen. Sedangkan besaran eksposure aset BUS mencapai 65 persen dan UUS sebesar 32,36 persen.
“Aset (bank syariah dan unit usaha syariah) mencapai Rp499,98 triliun, jumlah rekeningnya per Oktober 31,89 juta,” pungkas Teguh.

Seperti diketahui untuk yang keberapa kali Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah. POJK ini sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan. Dengan begitu diharapkan pertumbuhan bank-bank syariah lebih ekspansif.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat, mengatakan dengan adanya aturan baru ini, maka OJK sudah mengeluarkan sebanyak 19 aturan untuk mendukung pengembangan perbankan atau unit usaha berbasis syariah. Melalui aturan ini Bank Umum Syariah (BUS) diizinkan memanfaatkan SDM dan infrastruktur teknologi yang dimiliki bank umum konvensional (BUK) selama masih berada dalam satu kepemilikan.
“Sinergi perbankan disini adalah kerja sama antara BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor milik Bank Umum guna menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah bagi BUS dan Bank Umum,” kata Teguh dalam konferensi pers di komplek perkantoran Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Senin (9/12).
Penerbitan POJK ini diharapkan meningkatkan daya saing BUS dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya serta memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal atau yang belum mendapatkan layanan perbankan syariah (inklusi keuangan). Salah satu contoh kerjasama atau sinergi yang bisa dilakukan oleh BUS dan BUK yaitu penggunaan data center (DC) dan disaster recovery center (DRC) Bank Umum oleh BUS. Sedangkan sinergi di bidang jaringan kantor misalnya berupa pembukaan jaringan kantor BUS di alamat yang sama dengan jaringan kantor Bank Umum (co-location atau office sharing).
“Jadi sumber daya yang dimiliki bank umum ini nanti bisa digunakan bersama, saling bersinergi. Kita harap ini bisa meningkatkan daya saing BUS. Dan kita harapkan untuk perluas akses perbankan syariah bagi masyarakat,” sambung Teguh.
POJK ini, masih Teguh, dapat memperluas ruang kerja sama yang dapat dilakukan oleh BUS dan Bank Umum Konvensional ( BUK) yang memiliki hubungan kepemilikan, baik hubungan kepemilikan vertikal (sinergi antara induk dan anak perusahaan), hubungan kepemilikan horizontal (sinergi antara sister company), maupun gabungan keduanya. Bahkan dari aturan ini, memungkinan nasabah BUS dapat dilayani di jaringan kantor Bank Umum melalui kerja sama Layanan Syariah Bank Umum ( LSBU ).
Namun demikian, sinergi perbankan yang diatur dalam POJK ini tidak menghilangkan tanggung jawab BUS atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum. Sinergi Perbankan yang diatur dalam POJK ini tidak termasuk penggunaan modal Bank Umum untuk perhitungan batas maksimum penyaluran dana ( BMPD ) BUS serta penggunaan manajemen Bank Umum (Direksi, Dewan Komisaris, DPS, komite yang wajib dibentuk oleh BUS, dan Pejabat Eksekutif) untuk merangkap jabatan sebagai manajemen BUS.
“BUS tetap bertanggung jawab atas risiko dari segala macam yang disinergikan, contohnya BUS melakukan kerjasama pemasaran maka BUS tetep harus tanggung jawab untuk tetap melaksanakannya dengan prinsip-prinsip syariah,” pungkas Teguh.

Check Also

OJK : Investor Asal Timur Tengah Di Pasar Modal Indonesia Sebesar Rp 65,73 Triliun Atau Dua Persen Dari Investasi Investor Asing

MarketNews.id Gejolak yang terjadi di Timur Tengah berkaitan dengan konflik Israel-Palestina, belum mengkhawatirkan larinya investor …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *