Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / KSEI : 2020 E-proxy Platform dan E-voting Berlaku

KSEI : 2020 E-proxy Platform dan E-voting Berlaku

Marketnews.id Terselenggaranya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kini bisa diwakilkan secara elektronik maupun secara voice. Surat Kuasa bermeterai sudah tidak diperlukan lagi bila pemegang saham mewakilkan hak nya kepada orang lain.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia( KSEI ) optimistis aplikasi elektronik terkait pendelegasian kuasa maupun hak suara investor di RUPS (E-proxy Platform) bisa berjalan pada awal tahun depan.
“Sudah sering kami sampaikan mengenai rencana penerapan E-proxy maupun E-voting. Tetapi, kami sedang menunggu finalisasi regulasinya,” kata Direktur Utama KSEI , Uriep Budhi Prasetyo dalam acara HUT ke-22 KSEI di Jakarta, Senin (23/12).


Namun demikian, Uriep meyakini, penerapan E-proxy Platform bisa dilakukan pada Kuartal pertama atau paling Lambat Semester I-2020, sebelum adanya pemberlakuan E-voting di tahap berikutnya. “Kami berharap E-proxy pada tahun depan bisa terjadi. Di kuartal pertama atau paling lambat semester pertama,” ujar Uriep.
Lebih lanjut dia menegaskan, saat ini progres pembanguan sistem dan infrastruktur E-proxy sudah mencapai 98 persen. “Secara sistem, kami sudah sangat siap. Sekarang sedang koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sambil menunggu regulasinya keluar,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan E-Proxy Platform ini sudah memasuki fase rulemaking rule dan meminta pendapat publik atas Rancangan Peraturan OJK mengenai Perubahan Kedua POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.


Nantinya, penyedia E-proxy Platform hanya dilakukan oleh lembaga penyimpan dan penyelesaian yang harus menyediakan hak akses kepada pengguna serta menetapkan mekanisme operasional standar penyelenggaraan E-proxy Platform.


Di tempat yang sama, Direktur KSEI , Supranoto Prajogo mengatakan, pemberlakuan E-proxy Platform akan memudahkan investor untuk berpartisipasi pada penyelenggaraan RUPS . “Saat ini, sebelum adanya E-proxy, investor yang diundang emiten harus datang ke lokasi RUPS . Hadir secara langsung dan melakukan voting langsung,” tuturnya.
Namun, lanjut dia, melalui aplikasi E-proxy tidak perlu lagi investor datang secara langsung ke RUPS . “Misalnya, kalau GGRM mengadakan RUPS , maka tidak perlu lagi investor datang ke Kediri, Jawa Timur,” ucap Supranoto.


Dia mengatakan, ke depannya investor tidak perlu lagi datang langsung ke RUPS untuk berpartisipasi dalam memutuskan rencana emiten. “Dengan E-proxy Platform atau bahkan berikutnya E-voting Platform, investor bisa langsung memanfaatkan aplikasi elektronik,” ucapnya. Satu lagi kemudahan diberikan oleh penyelenggara bursa. Tentunya dengan harapan Investor atau pemegang saham mendapat kemudahan.

Check Also

IHC RS Pertamina Luncurkan Layanan One Day Care Chemotherapy

MarketNews.id-Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), sebagai flagship hospital di bawah naungan PT Pertamina Bina Medika …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *