Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Dirut SMRA Kena OTT KPK, Saham SMRA Anjlok Hingga 6,02 Persen

Dirut SMRA Kena OTT KPK, Saham SMRA Anjlok Hingga 6,02 Persen

MarketNews.id-Siapa nyana, Dirut PT Sumarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi terciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bogor. KPK. menahan 17 orang, termasuk Dirut SMRA terkait proses Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor.

Selama sebulan terakhir, saham SMRA turun 6,59% dan sejak awal 2026 mengalami penurunan 18,75%.

Penahanan Adrianto Pitojo Adhi menimbulkan kekhawatiran investor tentang tata kelola dan risiko hukum perusahaan, sehingga mereka menjual saham secara besar-besar, memicu penurunan 6,02% menjadi Rp312 pada pukul 11.00 WIB.

KPK mengkonfirmasi bahwa operasi OTT mencakup 17 orang dan berfokus pada dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan di Bogor, menurut Bloomberg Technoz. Intraday, harga saham sempat berfluktuasi antara Rp332 dan Rp328 sebelum jatuh ke level terendah Rp308, menandakan tekanan jual yang intens.

Dampaknya, likuiditas saham menurun dan volatilitas naik, memaksa pelaku pasar untuk menilai kembali eksposur mereka terhadap risiko korupsi di sektor properti.
Apa Implikasi OTT KPK terhadap Operasi dan Prospek Penjualan Properti Summarecon?

OTT yang menyoroti proses HGB dapat memperlambat atau menunda proyek-proyek Summarecon di wilayah Bogor, mengganggu alur penjualan yang menjadi kontributor utama pendapatan, menurut Bloomberg Technoz.

Pada tahun 2025, perusahaan mencatat marketing sales sebesar Rp5,53 triliun, naik 27% YoY, namun target 2026 hanya Rp5,2 triliun dengan realisasi hingga akhir Mei sekitar Rp2 triliun atau 38% dari target,

Menurut Bloomberg Technoz. Gangguan izin atau peninjauan kembali prosedur perizinan akibat kasus ini berpotensi menurunkan pencapaian sales tahunan dan menekan margin laba bersih yang sebelumnya tercatat Rp1,20 triliun, menurut Bloomberg Technoz.

Oleh karena itu, investor harus memantau perkembangan penyelidikan KPK karena dapat berdampak pada pipeline proyek dan kepastian pendapatan di masa mendatang.

Penurunan 6,02% pada hari penangkapan lebih tajam dibandingkan rata-rata penurunan harian selama bulan September, di mana saham SMRA mengalami penurunan kumulatif 6,59%.

Sejak awal tahun 2026, penurunan total mencapai 18,75%, menandakan tren bearish yang telah berlangsung sebelum OTT.

Namun, lonjakan penurunan pada 15 September menandakan reaksi ekstra yang dipicu oleh risiko hukum, sehingga volatilitas harian meningkat di atas pola bearish historis.

Bagi investor, peristiwa ini menambah premi risiko pada valuasi SMRA dan dapat mempersempit ruang gerak harga dalam jangka pendek hingga proses hukum selesai.

Check Also

Kontroversi Purbaya Setahun Jadi Menkue, Diantaranya Kucuran Dana Rp200 Triliun Buat Himbara

MarketNews.id- Sudah genap setahun, Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai menteri keuangan (Menkeu RI) menggantikan pendahulunya, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *