Home / Corporate Action / Selama Masa PSBB Kemenperin Keluarkan 11.172 Izin Operasional Buat Industri

Selama Masa PSBB Kemenperin Keluarkan 11.172 Izin Operasional Buat Industri

Marketnews.id Dilema. Mungkin ini yang dihadapi oleh pemerintah disaat pendemi covid-19. Di satu sisi Pemerintah berharap masyarakat menahan diri untuk beraktivitas dirumah. Disisi lain, Pemerintah tidak ingin kegiatan produksi berhenti yang akan berdampak pada ekonomi secara luas.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) telah menerbitkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri ( IOMK ) sebanyak 11.172 izin.

Banyaknya perusahaan yang mendapatkan izin tersebut tidak lepas dari komitmen pemerintah untuk tetap memastikan roda perekonomian tetap jalan, namun disaat yang sama perusahaan-perusahaan penerima izin harus memenuhi protokoler kesehatan.


Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dari total perusahaan yang mendapatkan IOMK tersebut terdiri dari 2.788 perusahaan di sektor industri agro. Kemudian sebanyak 4.383 perusahaan di sektor industri kimia, farmasi dan tekstil. Selanjutnya 3.518 perusahaan dari sektor industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika.


Agus Gumiwang juga menambahkan sebanyak 425 perusahaan dari industri aneka, 16 perusahaan di sektor perwilayahan industri serta sebanyak 42 perusahaan di litbang industri. Penerbitan IOMK tersebut dimungkinakan akan terus bertambah ketika daerah-daerah secara masif melakukan kebijakan PSBB seperti yang dilakukan oleh pemda DKI Jakarta dan kota-kota penyangga di sekitarnya.

Oleh sebab itu Kemenperin tidak akan membatasi berapa jumlah industri yang bisa mendapatkan IOMK selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.


“Prosedurnya pengajuannya sangat mudah dan dilakukan secara online (melalui Sistem Informasi Industri Nasional / SIIN as), kita pastikan sebelum satu jam izin ini udah keluar izinnya yang pasti industri harus memperhatikan dan mengindahkan protokol kesahatan yang sudah diatur dalam sudar edaran kami,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita dalam teleconference bersama awak media, Selasa (21/4).


Lebih lanjut, Agus menegaskan pemerintah akan menindak tegas kepada industri yang tidak memenuhi protokoler kesehatan dalam proses produksinya. Bahkan Kemenperin memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembekuan usahanya apabila protokol kesehatan seperti yang ditetapkan diabaikan oleh pelaku usaha.

Hal ini ditetapkan agar penyebaran wabah corona bisa diputus mata rantainya tanpa mematikan aktifitas industri.
Agus menyadari bahwa untuk memenuhi standar dan protokoler kesehatan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), bagi industri tidak mudah.

Namun demi melakukan mitigasi wabah, semua ketentuan tersebut mau tidak mau harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan karyawannya. Diakui hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan yang abai terhadap protokoler kesehatan. Untuk itu tindakan tegas akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.


“Jika sudah dibina, sudah diperingati dan udah disegel sementara tapi masih nakal juga maka Pemda (pemerintah daerah) setempat bisa melaporkan ke kami dan bisa usulkan pencabutan ijin IOMK tersebut ke kami. Kami tidak akan ragu untuk cabut IOMK jika tetap tidak mau mengindahkan protokol kesehatan di lingkungan industrinya,” pungkas Agus

Check Also

BYAN Akan Keluarkan Dividen Interim 2024 Sebesar USD300 Juta

MarketNews.id-Bayan Resources (BYAN), akan membagikan dividen tengah tahun atau interim USD0,009 per lembar atau total …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *