Recent Posts

BEI Tingkatkan Kemampuan Sistem Penyelenggaraan Pasar Alternatif (SPPA)

MarketNews.id Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan satu-satunya penyelenggara sistem perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder Surat Utang Indonesia. BEI Berkomitmen untuk terus memastikan para pelaku perdagangan Surat Utang dan Sukuk di …

Read More »