Marketnews.id Perlindungan terhadap investor dan penegakan hukum di pasar modal Indonesia akan semakin terjamin dengan diterbitkan aturan mengenai pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah (disgorgement). Untuk memastikan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan melalui pengalihan atau pencairan aset di lembaga jasa keuangan, maka OJK berwenang memberikan perintah tertulis berupa permintaan pemblokiran kepada lembaga jasa keuangan.
Dalam upaya meningkatkan perlindungan investor dan penegakkan hukum pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menerbitkan aturan mengenai pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal (disgorgement fund).
“Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang pasar modal adalah melalui penerapan disgorgement, agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, Selasa (13/7).
Dia menjelaskan, disgorgement merupakan perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan/atau menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sementara itu, menurut Hoesen, disgorgement fund adalah dana yang dihimpun dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan, serta memenuhi syarat untuk mengajukan klaim.
Penerapan aturan ini didasari oleh Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Peuntungan tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Adapun surat edaran tersebut merupakan turunan dari Peraturan OJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.
Lebih jauh Hoesen menyatakan, untuk memastikan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan melalui pengalihan atau pencairan aset di lembaga jasa keuangan, maka OJK berwenang untuk memberikan perintah tertulis berupa permintaan pemblokiran kepada lembaga jasa keuangan.
Selain itu, berwenang memberikan perintah tertulis berupa pemindahbukuan dan pencairan aset kepada pihak pelanggar dan lembaga jasa keuangan. Selanjutnya, dana yang dihimpun dari pengenaan disgorgement bisa digunakan untuk memberikan kompensasi kerugian kepada investor yang dirugikan dan/atau pengembangan industri pasar modal.
Bahkan, melalui pengenaan disgorgement kepada pihak yang melakukan atau menyebabkan terjadinya pelanggaran, OJK dapat melakukan aksi remedial dengan membentuk disgorgement fund.
“Dengan adanya pengaturan mengenai disgorgement dan disgorgement fund, maka diharapkan meningkatkan perlindungan dan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal,” ujar Hoesen.
Adapun pihak yang dilibatkan pada penerapan peraturan ini adalah, Penyedia Rekening Dana yang ditunjuk oleh OJK agar bisa menyediakan rekening dana untuk pembayaran disgorgement dan pendistribusian dana kompensasi kerugian investor.
Pihak lainnya yang juga ditunjuk oleh OJK adalah administrator yang akan mengadministrasikan dan mendistribusikan dana kompensasi kerugian investor.
Aturan ini juga melibatkan pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal yang bertugas mengelola dana kompensasi kerugian investor yang tidak fisibel dan/atau sisa disgorgement untuk pengembangan industri pasar modal.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal