Marketnews.id Pemerintah Akan Memiliki badan atau lembaga yang akan mengurusi investasi pemerintah di berbagi instrumen investasi baik di dalam maupun luar negeri. Bila selama ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengelola sendiri investasinya, kini dengan hadirnya lembaga atau badan ini akan menjadi pusat investasi pemerintah seperti yang dimiliki oleh Singapura dengan nama Goverment Investment Centre. Norway Government Pension Find Global Norwegia dan lainnya.
Seperti diketahui, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) terus digodok untuk masuk dalam RUU Cipta Kerja. Lembaga ini bakal diawasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Anggota Perumus LPI sekaligus Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Robertus Bilitea menjelaskan, jika rancangan LPI disetujui untuk masuk dalam UU Cipta Kerja, lembaga ini akan membutuhkan modal dan aset.
Sumber modal dan aset yang dimaksud akan berasal dari dua kementerian, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Robertus mengatakan, jumlah modal dan aset untuk pengelolaan dana abadi alias sovereign wealth fund ini (SWF) cukup besar.
Untuk itu, dalam pelaksanaannya secara harian LPI akan dijalankan oleh dewan direksi. Namun, sekaligus dikawal oleh dewan pengawas yang termasuk di dalamnya Menteri BUMN dan Menteri Keuangan.
“Dikontrol secara ketat oleh badan pengawas. Badan pengawasnya itu Menkeu dan Menteri BUMN. Dia langsung masuk ke dalam kenapa? Karena memang jumlah aset yang akan dikelola itu cukup signifikan, cukup besar nilainya,” tuturnya dalam rapat DIM RUU Cipta Kerja bersama Badan Legislatif DPR, Selasa (22/9/2020).
Lebih lanjut, Robertus mengatakan, badan pengawas nantinya akan membuat komite-komite untuk perpanjangan tangan dalam hal pengawasan LPI, antara lain komite audit, komite remunerasi, dan komite manajemen risiko.
“Ini untuk memastikan pengelolaan aset LPI baik yang dilakukan LPI sendiri maupun yang dikerjasamakan dengan pihak lainnya benar-benar dilakukan dengan tata acara atau governance yang baik dan yang terukur,” tambah Robertus.
Adapun, selain badan pengawas, Robertus menyebut LPI juga akan didampingi oleh dewan penasihat yang berasal dari kalangan profesional, yang bertugas memberikan masukan ke direksi berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata cara pengelolaan yang terbaik sesuai standar internasional.
Untuk diketahui, SWF merupakan lembaga atau badan milik negara yang bertugas mengelola dana publik dan menempatkannya ke beragam instrumen investasi. Sumber dana bisa berasal dari cadangan devisa, surplus perdagangan, surplus anggaran, maupun penerimaan negara dari sumber daya alam.
Berapa SWF terkemuka di dunia antara lain Norway Government Pension Fund Global (Norwegia), China Investment Corporation (China), dan Government Investment Center (Singapura). Indonesia, pernah merintis pembentukan SWF, yaitu Pusat Investasi Pemerintah pada 2007. Lembaga ini dibubarkan pada 2015 karena kinerjanya tidak sesuai harapan.
Sebenarnya Pemerintah bisa aja mengadopsi apa yang sudah dilakukan oleh lembaga sejenis di negara maju. Buat Indonesia, sebenarnya lembaga atau individu yang akan mengelola lembaga ini sudah tersedia banyak dan memiliki kualifikasi mumpuni.