Home / Otoritas / Bank Indonesia / Cadangan Devisa RI Naik Jadi USD146,5 Miliar, Mampu Biayai Impor Dalam 5,4 Bulan

Cadangan Devisa RI Naik Jadi USD146,5 Miliar, Mampu Biayai Impor Dalam 5,4 Bulan

MarketNews.id-Posisi cadangan devisa Indonesia alami peningkatan signifikan jadi USD145,3 Miliar pada Agustus 2026. Kenaikan devisa ini didorong oleh peningkatan penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri Pemerintah. Posisi devisa saat ini mampu membiayai impor selama 5,4 bulan jauh di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor.

Cadangan devisa Indonesia meningkat menjadi USD146,5 miliar pada Agustus 2026, dari USD145,3 miliar pada bulan sebelumnya. Posisi tersebut menjadi level tertinggi sejak Maret 2026.

Dalam rilisnya, Senin (7/9), Bank Indonesia (BI) menyatakan peningkatan cadangan devisa terutama didorong oleh kenaikan penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah.

Arus penerimaan tersebut lebih dari cukup untuk mengimbangi pembayaran utang luar negeri serta langkah stabilisasi nilai tukar rupiah yang dilakukan BI di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih berlangsung.

Posisi cadangan devisa tersebut juga dinilai tetap kuat. Cadangan devisa setara dengan 5,4 bulan impor, atau 5,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Angka ini jauh berada di atas standar kecukupan internasional yang berada di kisaran tiga bulan impor.

BI menilai tingginya cadangan devisa memberikan bantalan yang memadai untuk memperkuat ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan Indonesia.

Ke depan, BI memperkirakan ketahanan eksternal Indonesia akan tetap terjaga, ditopang oleh posisi cadangan devisa yang memadai dan berlanjutnya aliran masuk modal asing.

Sentimen positif investor terhadap prospek perekonomian Indonesia serta tingkat imbal hasil investasi yang dinilai menarik diperkirakan akan terus menjadi faktor pendukung arus modal masuk ke Indonesia.

Check Also

Sudaryono Cabut SE Nomor 3 Tahun 2025, Larang Pemindahan Penerima Manfaat MBG

MarketNews.id- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara resmi mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 3 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *