Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Wilmar Dan Musim Mas Diselidiki Dugaan Under-Invoicing Ekspor Sawit

Wilmar Dan Musim Mas Diselidiki Dugaan Under-Invoicing Ekspor Sawit

MarketNews.id-Hasil investigasi Pemerintah atas adanya dugaan under-invoicing ekspor Sawit terhadap lebih dari 10 perusahaan Sawit, mulai mengerucut dan mulai dilakukan penyelidikan oleh pihak terkait.

Tekad Pemerintah untuk menutup kebocoran devisa yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun tersebut sudah menemukan titik terang untuk ditindaklanjuti.

Pemerintah menyatakan sejumlah perusahaan kelapa sawit, termasuk Wilmar International Limited dan Musim Mas Group, tengah diselidiki atas dugaan praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangannya kepada awak media, mengonfirmasi bahwa kedua perusahaan tersebut termasuk di antara entitas yang sedang dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelaporan nilai ekspor di bawah harga pasar, seperti dilansir  Reuters,  di Jakarta, Selasa (26/5).

Hingga saat ini, Wilmar International maupun Musim Mas Group belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan komentar terkait penyelidikan tersebut.

Wilmar International, yang berbasis di Singapura, merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia dengan total lahan tertanam mencapai 234.334 hektare pada akhir 2025.

Sekitar 66 persen dari total lahan tersebut berada di Indonesia, menurut informasi yang tercantum di situs resmi perusahaan.

Sementara itu, Musim Mas Group juga merupakan perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di sektor kelapa sawit terintegrasi dan beroperasi di 14 negara, dengan aktivitas utama di Indonesia.

Indonesia saat ini merupakan produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia. Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan rencana besar untuk memusatkan pengelolaan ekspor sejumlah komoditas utama, termasuk kelapa sawit dan batu bara, sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap penjualan dan penetapan harga sumber daya alam.

Praktik under-invoicing sendiri merujuk pada pelaporan nilai barang ekspor di bawah harga pasar yang sebenarnya, yang kerap digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak atau menyembunyikan keuntungan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan, bahwa penindakan terhadap praktik tersebut menjadi salah satu fokus utama kebijakan baru pemerintah.

Dia menyebut praktik penjualan komoditas di bawah harga pasar menyebabkan potensi kerugian negara hingga USD908 miliar sejak 1992.

Di pasar domestik, perkembangan ini turut memberikan tekanan terhadap harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani yang dilaporkan mengalami penurunan tajam sejak pengumuman kebijakan tersebut.

Check Also

Pertagas Raih Tiga Penghargaan Human Capital Award 2026

MarketNews.id-PT Pertamina Gas (Pertagas), afiliasi Subholding Gas PT Pertamina (Persero), meraih tiga penghargaan dalam ajang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *