MarketNews.id– PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/ Indonesia SIPF), hari ini meluncurkan Consultation Paper mengusulkan penguatan lembaga pelindungan investor ke tingkat undang-undang untuk peningkatan kepastian hukum perlindungan terhadap hilangnya aset investor di pasar modal.
Sejak pertama kali didirikan, sebagai jaring pengaman keuangan di pasar modal nasional, perlindungan investor yang dimandatkan kepada Indonesia SIPF masih kurang dianggap yang diutamakan.
Kerangka hukum lembaga pelindungan investor di pasar modal saat ini masih di tingkat peraturan sektoral OJK. Sehingga ada kekosongan hukum di tingkat undang-undang yang menimbulkan tantangan kelembagaan.
Dalam praktik global, merujuk pada IOSCO Principles and Objectives of Securities Regulation, di mana perlindungan investor membutuhkan penegakan hukum yang kuat di tingkat undang-undang.
Melalui Consultation Paper ini, akan diperjelas dengan tegas posisi dan peran Indonesia SIPF sebagai lembaga pelindungan investor yang independen dan menyeluruh dalam struktur kelembagaan pasar modal nasional.
Dalam kerangka kelembagaan struktur pasar modal kita sekarang ini, lembaga pelindungan investor itu belum ada di Undang-Undang Pasar Modal maupun perubahan terakhir di dalam UUP2SK.
Sementara pasar modal kita saat ini tumbuh sangat pesat. Termasuk produk investasi yang semakin beragam. Artinya, sudah tidak sama dengan situasi dulu. Apalagi kita ada peningkatan free float dari 7,5% ke 15%. Itu kan artinya kita mau ajak makin banyak investor ritel masuk berinvestasi di pasar modal.”
Tapi produk pasar modal yang kita lindungi masih terbatas.” Sekarang saja, dari 20 juta investor yang tersebar di berbagai produk pasar modal, belum semuanya bisa kita lindungi asetnya.
Untuk itu, SIPF mengharapkan masukan dari seluruh pelaku bursa untuk memberikan masukan lewat Consultation Paper agar regulasi dirancang berbasis pada kebutuhan nyata ini yang coba kita lakukan dengan Consultation Paper, ujar Gusrinaldi Akhyar, Direktur Utama Indonesia SIPF.
Dokumen Consultation Paper tersebut telah dipublikasikan di situs indonesiasipf.co.id yang dapat diakses melalui link berikut: https://indonesiasipf.co.id/id/consultation-paper.
Kami mengajak para pemangku kepentingan di pasar modal dan publik untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis melalui e-form berikut: https://bit.ly/tanggapan-consultationpaper atau email yang ditujukan kepada Sekretaris Perusahaan, Perlindungan Pemodal, dan Hukum dengan alamat: legal@indonesiasipf.co.id.
M Rizki A
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal