Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / PKPK Targetkan Produksi Batubara Dalam Pengajuan RKAB Sebesar 3 Juta Ton

PKPK Targetkan Produksi Batubara Dalam Pengajuan RKAB Sebesar 3 Juta Ton

MarketNews.id-Sepanjang sembilan bulan pertama 2025, anak usaha PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) yakni  PT Tri Oetama Persada (TRIOP), telah mampu menambang dan menjual Batubara sebanyak 1.100.000 ton.

Prestasi anak usaha ini sangat membantu kinerja PKPK dalam mencapai target usaha dan diharapkan tahun 2026 perseroan mampu menjual 3 juta ton Batubara.

Capaian penjualan tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatanmu konsolidasi PKPK.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja yang solid dari manajemen dan tim operasional PT Tri Oetama Persada. Pencapaian target produksi dan penjualan batu bara tersebut menjadi bukti peningkatan efisiensi, efektivitas operasional, dan kemampuan produksi yang berkelanjutan,” kata Direktur Utama PKPK, Haryanto Sofian, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu 22 November 2025.

Sofian menjelaskan, pencapaian tersebut berkat kegigihan dan kerja keras tim manajemen yang secara terus menerus memperkuat infrastruktur dan sarana pendukung tambang sehingga semakin prima dan dapat menunjang peningkatan kinerja produksi dan penjualan batubara.

Dengan pencapaian ini, lanjut Sofian, TRIOP berkeyakinan untuk meningkatkan kuantitas produksi dan penjualan batu bara di tahun 2026 yang saat ini sedang dalam proses pengajuan RKAB Tahun 2026 sebesar 3 juta ton untuk disetujui oleh Kementerian ESDM .

“Kami yakin hasil ini akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan PKPK ke depan dan memperkuat posisi PKPK di industri pertambangan nasional,” ujar Sofian.

Check Also

BI : Aktivitas Manufaktur Masuk Fase Ekspansif Dengan PMI Di Level 52,03 Persen Di Triwulan I 2026.

MarketNews.id- Aktivitas sektor manufaktur dalam tiga bulan pertama tahun ini masuk dalam fase ekspansif. Industri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *