MarketNews.id- Pengawas pasar modal (OJK), menjatuhkan sanksi administrasi berikut perintah tertulis kepada Sunson Textile Manufactur (SSTM) karena melanggar peraturan dengan kategori ringan.
Hal itu terungkap dari notasi F yang melekat pada ujung kode saham perusahaan pemintal benang dan barang mewah milik Sundjono Suriadi.
Seperti diketahui notasi khusus F menandakan emiten tersebut mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan.
Bila menilik keterbukaan informasi terakhir yang disampaikan, SSTM telah melakukan paparan publik pada tanggal 10 Desember 2024.
Dalam paparan publik tersebut, SSTM menaksir pendapatan tahun 2024 mencapai Rp200 miliar atau turun 10,9 persen dibanding tahun 2023. Sedangkan laba bersih diperkirakan sebesar Rp8,78 miliar, membaik dibanding tahun 2023 yang tercatat rugi bersih Rp6,2 miliar.
Target tersebut dicapai dengan cara meningkatkan efisiensi operasional secara konsisten sehingga meningkatkan daya saing produk di pasar lokal maupun luar negeri.
SSTM menyampaikan secara berkala akan meluncurkan produk baru yang memiliki nilai tambah besar guna meningkatkan profitabilitas.
SSTM juga menyampaikan produk utamanya benang hasil pemintalan, antara lain: benang katun (CA, CM), benang spun polyester 100 persen.
Selain itu perseroan juga menghasilkan benang polyester campuran (TC, CVC, PC, TR, benang polyester DW, kain tenun.
“Komposisi penjualan menurut produk adalah : sekitar 90 persen merupakan penjualan benang dan 10 persen penjualan produk lainnya,” kutipan paparan publik SSTM.
Abdul Segara