MarketNews.id- PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akan kembali ke meja hijau guna menghadapi gugatan dari Edwin Soeryadjaya dan kawan kawan dalam perkara nomor 038/PAN.W10.U5/HK.02/VI/2024.
Emiten karya BUMN itu telah dipanggil untuk menjalani sidang perkara hukum terkait Pekerjaan Pembangunan Kantor Kedutaan Besar India yang akan dilaksanakan pada Rabu, 3 Juli 2024 Pengadilan Jakarta.
Seperti biasa, Presiden Direktur WSKT Muhammad Hanugroho menilai gugatan tersebut tidak berdampak pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.
“Dapat kami sampaikan bahwa kegiatan operasional Perseroan akan tetap berjalan seperti biasa. Perseroan akan menjalani proses perkara hukum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis dia dalam keterangan resmi dikutip Jumat 28 Juni 2024.
Dalam keterangan itu, Edwin Soeryadjaya tidak sendiri karena turut sebagai penggugat antara lain Jully Hendharto, Michele J. Soeryadjaya dan kawan kawan.
Demikian juga pihak tergugat, WSKT tidak sendiri sebab Edwin cs juga menggugat Kedutaan besar India PT BITA Enarcon Engineering.
Bahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan menjadi pihak turut tergugat.
Edwin Cs tidak sendiri sebab terdapat sederet perkara yang tengah dihadapi WSKT yang tertera dalam Laporan keuangan kuartal I 2024.
- Perkara Gugatan melawan hukum proyek tol Becakayu yang dilayangkan oleh Roswinawaty Sitompul.
- Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ganti Rugi atas Pembangunan Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung II 2 yang dilayangkan oleh PT Agung Graha Persada Utama.
- Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Sengketa Tanah Pembangunan Pabrik Patun Makateks melawan Patun Factory. Husain dan H. Nanring.
- Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Proyek Pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi – Prapat – Sibolga melawan Edy Syahputra Saragih dkk.
- Perkara Gugatan Melawan Hukum Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung – Cilincing II melawan Tio Melya.
- Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kecelakaan di Ruas Tol Kayuagung – Mesuji melawan Sukandar dan dkk.
- Perkara Gugatan Melawan Hukum Proyek SUTT 150 Kv New Balikpapan – PLTU Kariangau melawan Robby Suleman Runtu dkk.
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Proyek ITC Polonia Medan melawan PT ITC Polonia.
- Gugatan Pembatalan Putusan BANI Proyek ITC Polonia Medan melawan PT ITC Polonia.
- Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Proyek Jalan Tol Bocimi melawan Yoerizal Tawi. Abdul Aziz