MarketNews.id Transparansi dalam pemberian tingkat bunga kredit dan publikasi suku bunga kredit dari perbankan konvesional akan semakin terbuka. Aturan yang di siapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera keluar setelah DPR memberi restu hari ini 13 Maret 2024 dalam rapat kerja antara OJK dengan Komisi XI DPR RI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penerbitan aturan transparasi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional.
Aturan tersebut telah didengungkan sejak pertengahan 2023 lalu. Meski demikian, aturan turunan dari UU P2SK ini membutuhkan laporan ke DPR untuk disahkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, aturan tersebut kini tinggal diterbitkan OJK. “Sudah di-aprove [DPR] keseluruhan. Tentu setelah ini tidak akan lama. Setelah ini tinggal harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, kemudian aturan akan disampaikan ke publik,” kata Dian setelah rapat kerja antara OJK dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu 13 Maret 2024.
Menurut Dian, setelah terbit, aturan tersebut akan memberi dampak terhadap mekanisme pasar yang efisien dalam penentuan suku bunga bank. “Yang paling penting itu transparan, bank tidak boleh menyembunyikan [kebijakan bunga]. Ada overhead cost, kelihatan, bangun kompetisi yang sehat,” tutur Dian.
Menurutnya, nasabah juga akan teredukasi dan bisa membandingkan kebijakan bunga masing-masing bank. Adapun, dalam aturan tersebut, bank diwajibkan memberikan informasi penerapan kebijakan suku bunganya mengacu kepada standar internasional.
Aturan baru OJK ini juga mencuat di tengah upaya pengendalian margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perbankan yang dinilai masih tinggi dan terus naik.
NIM sendiri merupakan selisih antara suku bunga kredit yang diberikan perbankan dengan suku bunga yang dibayarkan kepada pemilik dana pihak ketiga (DPK) dalam bentuk simpanan atau pinjaman dana dari pihak lainnya.
Makin besar angka NIM mengindikasikan bahwa potensi keuntungan perbankan dari dana yang disalurkan semakin besar.
Sementara, NIM perbankan di Indonesia memang tergolong tinggi dibandingkan negara lainnya. Bahkan, tingginya rasio ini sempat menjadi sorotan Presiden Joko Widodo.
Melansir data The Global Economy, sepanjang tahun 2021 posisi NIM perbankan RI berada di urutan ke-31 secara global sebesar 5,06 persen.
Di Asia Tenggara, posisi NIM perbankan RI duduk di urutan ke-dua atau setelah Kamboja dengan margin bunga bersih pada 2021 sebesar 5,35 persen atau selisih 29 basis poin (bps).
Dengan adanya aturan soal margin bunga ini, tentunya akan menambah transparansi bank. Nasabah akan semakin kritis untuk bersikap atas tingkat bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabah.
Aturan baru ini dipastikan berdampak pada kinerja bank ke depan. Dimana selama ini perbankan konvensional begitu nyaman mendapat selisih bunga yang tinggi sebagai pendapatan buat bank.
Dengan aturan baru yang bakal di rilis OJK, Bank akan semakin transparan. Dan nasabah dapat memilih bank yang menurut nasabah memberikan tingkat bunga yang wajar.