Home / Corporate Action / OJK Cabut Izin Usaha Asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

MarketNews.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha lantaran tidak memenuhi Rasio Solvabilitas (RBC). Perusahaan asuransi jiwa ini juga tidak mampu menutup selisih kewajiban dan aset baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun mengundang investor baru.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), karena perusahaan ini tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (RBC) yang ditetapkan OJK.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Direktur Humas OJK, Darmansyah, Senin 5 Desember 2022. OJK menilai, Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun mengundang investor.

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi dengan kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan
investasi.

“Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” demikian disebutkan Darmansyah.

Terhadap kondisi tersebut di atas, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berupa, memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha Life pada Oktober 2018.

Selanjutnya, OJK memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga, karena Wanaartha Life tidak memenuhi batas minimum RBC, Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021).

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

Berikutnya, OJK juga melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Wanaartha Life per 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), Wanaartha Life tidak juga memenuhi kewajibannya.

Terakhir, OJK juga melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali dan pegawai Wanaartha Life.

Dalam keterangan resmi OJK, Darmansyah menyebutkan, penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali dan pegawai Wanaartha Life, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

OJK mengaku akan melakukan tindakan berupa, memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life.

OJK juga akan melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama Wanaartha Life tindakan administratif terhadap akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, OJK juga akan melakukan penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

Sejak dicabutnya izin usaha, Wanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usaha, namun pemegang polis dapat menghubungi Wanaartha Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi yang selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Check Also

BRI Danareksa Sekutitas : Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Hanya Berdampak Terbatas Pada Inflasi

MarketNews.id- Kenaikan harga BBM nonsubsidi diperkirakan hanya menimbulkan tekanan inflasi yang terbatas. Riset BRI Danareksa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *