MarketNews.id Notasi khusus adalah pemberitahuan berupa simbol khusus yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada investor agar bisa mengetahui kondisi kurang baik dari sebuah emiten. Notasi khusus yang diberlakukan BEI ini berupa huruf-huruf yang setiap hurufnya memiliki pengertian yang berbeda dan diberikan secara beragam kepada masing-masing emiten.
Pada dasarnya, Notasi Khusus ini merupakan sebuah peringatan yang diberikan oleh BEI kepada para investor terkait kondisi emiten. Secara tidak langsung, Notasi Khusus ini juga berfungsi sebagai indikator penunjuk yang bisa membantu investor untuk mengetahui apakah emiten tersebut sedang bermasalah atau tidak.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek empat emiten. Penghentian sementara ini dimulai hari ini, Rabu 20 Juli 2022 sebagaimana diumumkan dalam keterbukaan informasi publik BEI No. Peng-SPT-00009/BEI.PP3/07-2022.
Keempat emiten yang disuspensi perdagangannya adalah PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO). Kemudian PT Leyand International Tbk (LAPD), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) dan PT Onix Capital Tbk (OCAP).
“Penyebab dihentikan sementara perdagangan efek saham – saham tersebut karena perusahaan tercatat dikenakan notasi khusus ‘X’ selama lebih dari satu tahun berturut-turut,” tulis Kepala Devisi LPP BEI, Saptono Aji Junarso dalam keterbukaan informasi publik, Rabu 20 Juli 2022. Notasi X merupakan efek bersifat ekuitas dalam pantauan khusus BEI.
Disebutkan bahwa keempat emiten tersebut disuspensi perdagangan sahamnya sejak sesi I untuk seluruh pasar. Keputusan penghentian sementara perdagangan efek ini menjadi lanjutan atas suspensi yang dijatuhkan kepada emiten-emiten tersebut yang sebelumnya telah ditetapkan.