Marketnews.id Manajemen PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) berharap program buyback saham akan menciptakan Fleksibilitas yang memungkinkan bagi perseroan untuk memiliki mekanisme dalam menjaga stabilitas harga saham, jika harga saham MDKA tidak mencerminkan nilai atau kinerja perseroan yang sebenarnya. Buyback akan, dilakukan dalam Waktu 18 bulan sejak disetujui RUPS.
PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) berencana melakukan pembelian kembali ( buyback ) saham secara bertahap selama 18 bulan dengan mengalokasikan dana mencapai Rp600 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi MDKA yang dikutip Minggu, 8 Mei 2022, periode pelaksanaan buyback saham tersebut akan dilakukan selama kurun 18 bulan sejak perseroan mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham melalui RUPS -LB yang akan digelar pada 10 Juni 2022.
Manajemen MDKA menyebutkan, alokasi dana sebesar Rp600 miliar tersebut untuk membeli kembali saham yang telah dikeluarkan sebanyak-sebanyaknya 0,5 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan pada tanggal pelaksanaan RUPS -LB MDKA.
Pelaksanaan buyback saham ini akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar Bursa. Manajemen MDKA akan menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai Anggota Bursa (AB) yang akan melakukan buyback saham.
Adapun harga penawaran atas program buyback saham ini akan mengacu pada Pasal 10 dan Pasal 11 POJK 30/2017.
Keterangan MDKA menyebutkan, pelaksanaan program buyback saham akan menciptakan fleksibilitas yang memungkinkan bagi perseroan untuk memiliki mekanisme dalam menjaga stabilitas harga saham, jika harga saham MDKA tidak mencerminkan nilai atau kinerja perseroan yang sebenarnya.
Selain itu, pertimbangan pelaksanaan buyback saham juga terkait dengan upaya melaksanakan program insentif jangka panjang (Long Term Incentive/LTI) bagi karyawan, Direksi dan/atau Dewan Komisaris perseroan (kecuali Komisaris Independen Perseroan), serta perusahaan anak MDKA.
Manajemen MDKA berharap, pelaksanaan buyback saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional perseroan. “Dengan adanya pembelian kembali saham akan membuat harga saham di masa yang akan datang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham dan perseroan”.