Home / Corporate Action / OJK : Akan Sempurnakan Mekanisme Pengawasan Berbasis Risiko Industri Keuangan Non Bank (IKNB)

OJK : Akan Sempurnakan Mekanisme Pengawasan Berbasis Risiko Industri Keuangan Non Bank (IKNB)

Marketnews.id Dibanding sektor pasar modal dan perbankan, sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dari sisi pengaturan dan pengawasan IKNB masih kurang. Itulah sebabnya ke depan IKNB akan mempertajam transformasi yang telah dilakukan sejak 2018 lalu.

Tahapan transformasi lanjutan tersebut meliputi penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKNB, penegasan status pengawasan, dan penguatan aturan per sektor termasuk penyempurnaan regulasi peer to peer lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank ( IKNB ) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris mencatat aset Industri Keuangan Non Bank ( IKNB ) tumbuh 7,71 persen year on year di Desember 2021.


“Sejak 2017 aset IKNB tumbuh dari sekitar Rp2.200 triliun menjadi Rp2.839 triliun di akhir 2021. Pertumbuhan aset IKNB di Desember 2021 tercatat sebesar 7,71 persen year on year,” kata Riswinandi dalam media gathering OJK di Medan, Sabtu, 26 Maret 2022.


Ia mengatakan, pertumbuhan investasi IKNB pada Desember 2021 tercatat sebesar 8,53 persen year on year. Sementara nilai investasi IKNB sejak 2017 tercatat naik dari sekitar Rp1.000 triliun menjadi Rp1.724 triliun di akhir 2021.


Secara sektoral, sejak 2017, aset asuransi meningkat dari Rp832 triliun menjadi Rp982,8 triliun di 2021, aset lembaga pembiayaan meningkat dari Rp556,9 triliun menjadi Rp583,5 triliun, dan aset dana pensiun meningkat dari Rp262,3 triliun menjadi Rp329,6 triliun di 2021.


Seperti diketahui, OJK melakukan transformasi IKNB sejak 2018 setelah melihat hasil evaluasi pengaturan dan pengawasan IKNB yang masih kurang dibanding dengan industri perbankan dan pasar modal.


Riswinandi menjelaskan tahapan transformasi IKNB meliputi penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKNB , penegasan status pengawasan, dan penguatan aturan per sektor termasuk penyempurnaan regulasi fintech peer to peer lending.


Pada tahap berikutnya, OJK akan menyempurnakan mekanisme pengawasan dalam aspek kelembagaan, penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen operasional, pelaporan dan sistem informasi, penyelenggaraan usaha, kesesuaian produk IKNB syariah dengan prinsip syariah. Selain itu, pengawasan IKNB berbasis risiko juga akan disempurnakan.


Untuk memperkuat pengawasan, OJK juga memperkuat infrastruktur pengawasan IKNB melalui pemanfaatan teknologi digital di bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech) dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan, dan aplikasi pengawasan.


“Ke depan OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur, dan pilar penataan organisasi IKNB ,” pungkasnya.

Check Also

Kilang Pertamina Internasional Hasilkan Dekarbonisasi 430 Ribu Ton CO2 Eq

MarketNews.id-Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat merupakan program yang perlu mendapatkan dukungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *