Marketnews.id Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak sudah lakukan sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP adalah wujud dari reformasi perpajakan dalam rangka menyelamatkan kembali defisit APBN yang telah bekerja keras selama pendemi Covid-19.
Dari UU HPP diharapkan, penerimaan pajak pemerintah meningkat dan defisit pun berkurang secara bertahap. Pemerintah berharap dapat mendisain pajak secara netral, efisien, fleksibel, menjaga stabilitas dan adil dalam pelaksanaan UU HPP ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin kemunculan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak akan memberatkan rakyat. Keberadaan UU HPP justru untuk mendorong sistem pajak yang lebih berkeadilan.
“Selain itu, UU HPP juga memberikan keberpihakan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM ,” kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat 17 Desember 2021.
“Karena kita bicara pajak, masyarakat langsung merasa ‘Ini beban, ini memberatkan.’ Padahal dalam harmonisasi ini banyak sekali pemihakan kepada rakyat, terutama pada kelompok tidak mampu, UMKM ,” ujar Sri Mulyani.
UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
UU HPP adalah wujud dari reformasi perpajakan dalam rangka menyehatkan kembali defisit APBN yang telah bekerja keras selama pandemi Covid-19. Melalui penerimaan perpajakan yang meningkat, lanjutnya, defisit akan dapat turun secara bertahap.
Melalui UU HPP, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah ingin mendesain pajak secara netral, efisien, fleksibel, menjaga stabilitas, dan adil. Menurutnya, pajak menjadi salah satu instrumen yang tidak hanya untuk menciptakan stabilitas tapi juga keadilan.
Sri Mulyani juga menyebut DPR terus menjalankan perannya untuk mengawasi kebijakan pemerintah. Termasuk dalam pembahasan UU HPP, DPR juga memberikan banyak masukan dan pertimbangan kepada pemerintah.
“Tidak mungkin DPR, Komisi XI, akan membiarkan pemerintah membuat policy yang membebani masyarakat,” tegas Sri Mulyani.