Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / OJK Hentikan Aktifitas Perdagangan Saham PT Universal Broker Indonesia Sekuritas

OJK Hentikan Aktifitas Perdagangan Saham PT Universal Broker Indonesia Sekuritas

Marketnews.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengentikan aktifitas perdagangan perusahaan sekuritas PT Universal Broker Indonesia (UBI), lantaran tidak memenuhi ketentuan permodalan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai perusahaan sekuritas. Sanksi yang diberikan kepada PT UBI selain penghentian aktifitas perdagangan juga denda sebesar Rp 500 juta atas kelalaian ini.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi penghentian aktivitas perdagangan dan denda Rp500 juta terhadap PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF), karena melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan ( MKBD ).


“Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa terhadap PT Universal Broker Indonesia Sekuritas, ditemukan bahwa nilai MKBD perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan,” demikian disebutkan dalam Pengumuman Bursa yang ditandatangani oleh dua direktur BEI, Kristian S Manullang dan Laksono W Widodo di Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.


Dengan adanya pengumuman tersebut, maka Universal Broker tidak diperkenan untuk melakukan aktivitas perdagangan di BEI sejak 11 Oktober 2021sampai pemberitahuan lebih lanjut. Selain pemberian sanksi tersebut, BEI juga memberikan sanksi denda hingga mencapai Rp500 juta.


Sebagaimana diketahui pada POJK Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD , Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/Penawaran umum Terbatas (PUT) ditambah ranking liabilities mana yang lebih tinggi.


Pada ayat (2), Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/PUT ditambah ranking liabilities mana yang lebih tinggi.


Ayat (3), Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp200 juta atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/PUT ditambah ranking liabilities mana yang lebih tinggi.


Sedangkan, pada ayat (4) menyebutkan bahwa Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp200 juta ditambah 0,1 persen dari total dana yang dikelola.


Berdasarkan Pasal 15 POJK Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD , pelanggar ketentuan pada Pasal 2 tersebut akan diberi sanksi administratif dan bisa juga dikenakan kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.


Sanksi administratif itu diberikan oleh OJK yang berupa peringatan tertulis, denda atau kewajiban untuk membayar sejumlah utang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan hingga pembatalan pendaftaran.

Check Also

Gejolak Mei 2026: IHSG Dan Rupiah Masih Dibayangi Tekanan Struktural

MarketNews.id-Gejolak pasar keuangan yang terjadi sepanjang Mei 2026 memperlihatkan bahwa persoalan utama pasar modal Indonesia …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *