MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar. Dalam keterangan resmi OJK dikutip Selasa 17 Desember 2024, bahwa beleid ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam …
Read More »