Marketnews.id- Regulator Pasar Modal akan mewajibkan semua efek baik ekuitas maupun bersifat utang dalam bentuk tanpa warkat atau scripless. Sedangkan efek yang terlanjur diterbitkan dalam bentuk warkat wajib disulap menjadi scripless paling lama 5 tahun setelah dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Harta Tak …
Read More »Home / Tag Archives: Semua Efek Baik Ekuitas Maupun Surat Utang Diwajibkan Dalam Bentuk Scripless Alias Tanpa Warkat.