MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Caranya, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025, tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan …
Read More »Home / Tag Archives: POJK Baru Ini Lebih Inovatif Menyediakan Produk Keuangan Sesuai Kebutuhan Segmen UMKM
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal