MarketNews.id- Sesuai dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif, Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini menjadi satu-satunya penyelenggara sistem perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder surat utang Indonesia. BEI berkomitmen untuk memastikan para pelaku …
Read More »Home / Tag Archives: Peningkatan Likuiditas Dan Efisiensi Perdagangan Merupakan Hasil Kolaborasi Penyelenggara dan Pelaku Pasar EBUS