Home / Tag Archives: Penerbit Aset Kripto Harus Memiliki Direksi Berstatus WNI Dan Tinggal Di Indonesia

Tag Archives: Penerbit Aset Kripto Harus Memiliki Direksi Berstatus WNI Dan Tinggal Di Indonesia

OJK : Dirut Penerbit Aset Kripto Wajib Berstatus WNI Dan Tinggal Di Indonesia

MarketNews.id- Pelaku aset kripto perlu mencermati Rancangan Peraturan OJK tentang Peraturan Aset Keuangan Digital yang mengatur tata cara penerbitan aset kripto. Mengutip RPOJK tersebut, penyelenggara aset kripto diwajibkan menerapkan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar hingga perlindungan konsumen. Adapun jenis aset keuangan digital yang diatur dalam RPOJK …

Read More »