MarketNews.id- Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka layanan transaksi jual kosong atau short selling dengan peraturan baru harus tertunda lagi. Mengacu pengumunan BEI tanggal 24 September 2025, tersurat penundaan itu untuk mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 perihal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short …
Read More »
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal