MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tata ulang kegiatan operator bursa dengan menambah jasa yang dapat dilakukan oleh operator pasar modal. Caranya dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024). OJK meyakini, dengan beleid baru ini dapat meningkatkan integritas …
Read More »Home / Tag Archives: OJK Terbitkan POJK No. 32 Tahun 2024 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Transaksi Dan Lembaga Efek