MarketNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengakui kebijakannya rentan merugikan investor dan emiten bila pengetatan saringan efek syariah terutama rasio utang berbasis bunga menjadi 33 persen dari 45 persen diterapkan tahun depan. Mengacu POJK 8/2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah Dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri terdapat dua saringan utama menjadi …
Read More »