MarketNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengisyaratkan memperpanjang masa pelonggaran ketentuan pembelian kembali atau buyback saham yang telah diterbitkan tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) terlebih dahulu. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan akan tetap memberi kesempatan kepada emiten melaksanakan buyback tanpa RUPS …
Read More »
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal