MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyatakan, kebijakan ini dikeluarkan dengan …
Read More »Home / Tag Archives: Kebijakan Emiten Dibolehkan Buyback Saham Tanpa RUPS Lantaran IHSG Berfluktuasi Tajam Dan Kondisi Pasar Tidak Kondusif.