MarketNews.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus paksa pencatatan atau force delisting saham 8 perusahaan terbuka yang telah lebih 24 bulan mengalami penghentian sementara atau suspend. Alasan lainnya, BEI menilai ke Delapan emiten itu mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau …
Read More »