MarketNews.id-PT Bursa Efek Indonesia (BEI), secara resmi memberlakukan Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada hari ini, 8 Mei 2025 dan merupakan …
Read More »Home / Tag Archives: Implementasi Liquidity Provider Saham Tidak Berlaku Untuk Seluruh Saham Yang Tercatat Di BEI
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal