MarketNews.id-Selaras dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset. Dan mengakomodasi dinamika pengembangan di pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), resmi menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sejak Selasa 16 Oktober 2024. Sebelumnya, …
Read More »