MarketNews.id Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan satu-satunya penyelenggara sistem perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder Surat Utang Indonesia. BEI Berkomitmen untuk terus memastikan para pelaku perdagangan Surat Utang dan Sukuk di …
Read More »Home / Tag Archives: BEI Berkomitmen Terus Meningkatkan Peran SPPA Dan Melengkapi Ekosistem Perdagangan EBUS Di Indonesia
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal