MarketNews.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK), awal April 2023 akan menghapus sejumlah relaksasi dan stimulus yang diberikan kepada pelaku Bursa selama berlangsungnya pendemi Covid-19. Keputusan OJK tidak memperpanjang relaksasi dan stimulus dilakukan lantaran mempertimbangkan kondisi pendemi Covid-19 yang semakin membaik dan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah telah membuat …
Read More »